Permen LH No. 11 Tahun 2025: Baku Mutu Air Limbah Domestik dan Cara Memenuhinya
Apa yang diatur Permen LH No. 11 Tahun 2025, siapa yang wajib memenuhi baku mutu air limbah domestik, dan langkah menyesuaikan IPAL Anda. Baca ringkasannya.
- Tersertifikasi BTS Kementerian PUPR
- Memiliki nilai TKDN
- Kapasitas dihitung tim engineering
- Ringkasan isi peraturan

Permen LH No. 11 Tahun 2025 (sering juga ditulis Permen LHK 11/2025) mengatur baku mutu air limbah domestik dan standar teknologi pengolahannya. Peraturan ini mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik untuk mengolahnya sebelum dilepas ke lingkungan, sampai memenuhi baku mutu. Usaha yang sudah berjalan wajib menyesuaikan diri, dengan masa peralihan.
Peraturan ini mencabut dan menggantikan Permen LHK No. P.68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (Pasal 14). Artikel ini merangkum apa yang diatur, siapa yang wajib, dan langkah praktis agar IPAL Anda sesuai.
Apa yang Diatur Permen LH No. 11 Tahun 2025?
Ada empat hal pokok yang perlu diketahui pemilik bangunan dan pengelola IPAL:
- Baku mutu air limbah domestik (Lampiran I). Baku mutunya dibedakan menurut tujuan pembuangan: ke media air seperti sungai, ke saluran drainase atau irigasi, atau dimanfaatkan ulang.
- Standar teknologi pengolahan (Lampiran III): rangkaian minimal yang harus dimiliki sistem pengolahan, sesuai volume air limbahnya.
- Pemisah minyak dan lemak (Pasal 8): wajib untuk air limbah domestik yang mengandung minyak dan lemak, misalnya dari dapur.
- Penyesuaian bagi usaha yang sudah berjalan (Pasal 12): dokumen lingkungan yang baku mutunya belum sesuai wajib disesuaikan, dengan masa peralihan.
Siapa yang Wajib Memenuhi Baku Mutu Ini?
Pasal 2 menyebut kewajibannya berlaku bagi seluruh usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik. Peraturan ini tidak memuat daftar jenis bangunan tertentu. Hotel, restoran, gedung perkantoran, perumahan, sekolah, pasar, dan fasilitas kesehatan termasuk di dalamnya karena semuanya menghasilkan air limbah domestik. Penjelasan per jenis bangunan ada di artikel IPAL limbah domestik untuk hotel, restoran, gedung, dan perumahan.
Ada pengecualian (Pasal 5). Usaha yang menyalurkan air limbahnya ke jaringan saluran air limbah terpusat, atau menyerahkannya ke jasa pengolah berizin, tidak wajib memenuhi baku mutu sendiri.
Untuk rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan, air limbahnya juga wajib memenuhi Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Baku mutu fasyankes dalam Permen LH No. 11 Tahun 2025 memuat parameter mikrobiologi tambahan, yaitu Salmonela, Shigela, Vibrio cholera, dan Streptococcus yang harus negatif, bagi fasyankes yang mengelola limbah B3-nya secara terpisah sesuai SOP. Rinciannya ada di halaman IPAL Rumah Sakit.
Parameter Baku Mutu Air Limbah Domestik
Beberapa parameter penting yang diatur antara lain:
- BOD (Biochemical Oxygen Demand): menunjukkan kadar bahan organik dalam air limbah yang membutuhkan oksigen untuk terurai.
- COD (Chemical Oxygen Demand): mengukur total bahan yang dapat teroksidasi secara kimia dalam air limbah.
- TSS (Total Suspended Solid): padatan tersuspensi yang menyebabkan kekeruhan.
- Amonia, minyak, dan lemak: sering tinggi pada limbah domestik dan dapur; diatur bila air dibuang ke sungai atau laut. Deterjen juga diatur untuk kegiatan pencucian atau laundry yang membuang ke sungai.
- Bakteri koli tinja: menunjukkan pencemaran dari kotoran manusia.
Batas setiap parameter tercantum di Lampiran I. Pembuangan ke saluran drainase justru punya batas yang lebih ketat untuk beberapa parameter dibanding pembuangan ke sungai, padahal kebanyakan bangunan membuang air limbahnya ke drainase. Karena itu, pastikan tujuan pembuangan sudah jelas sejak perencanaan.
Langkah-Langkah Mencapai Baku Mutu Sesuai Permen LH 11/2025
Manfaat Memenuhi Baku Mutu Permen LH No. 11 Tahun 2025
- Kepatuhan regulasi: menghindari sanksi lingkungan dan menjaga reputasi usaha atau instansi.
- Lingkungan lebih bersih: mengurangi pencemaran air tanah dan sungai di sekitar lokasi.
- Dokumen perizinan lebih lancar: data uji dan dokumen teknis IPAL siap saat diminta dinas.
- Peluang pemakaian ulang air: air yang memenuhi baku mutu pemanfaatan bisa dipakai ulang, misalnya untuk menyiram taman.
IPAL BIORICH untuk Memenuhi Permen LH No. 11 Tahun 2025
IPAL BIORICH memakai sistem biofilter anaerob-aerob dengan rangkaian ekualisasi, pengendapan, filtrasi lanjutan, dan disinfeksi. Sistemnya dirancang untuk memenuhi baku mutu Permen LH No. 11 Tahun 2025 sejak tahap desain, agar air limbah menjadi air bersih yang memenuhi baku mutu, aman bagi lingkungan. Kepastian hasilnya dibuktikan dengan uji laboratorium setelah IPAL beroperasi.
- Tersertifikasi Balai Teknologi Sanitasi (BTS) Kementerian PUPR dan memiliki nilai TKDN.
- Kapasitas dihitung tim engineering dari data bangunan Anda.
- Dokumen teknis (gambar, perhitungan kapasitas, sertifikat uji produk) disiapkan untuk perizinan.
Pilihan sistem untuk bangunan domestik ada di halaman IPAL Domestik.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah IPAL BIORICH sudah sesuai Permen LH No. 11 Tahun 2025?
IPAL BIORICH dirancang untuk memenuhi baku mutu Permen LH No. 11 Tahun 2025 sejak tahap desain, termasuk rangkaian ekualisasi, proses aerob, dan disinfeksi yang disyaratkan standar teknologinya. Kepastian hasilnya dibuktikan dengan uji laboratorium setelah IPAL beroperasi.
Apakah perlu Pertek? Dokumen apa yang biasanya diminta DLH?
Tidak selalu dalam bentuk kajian teknis. Bagi usaha yang memakai standar teknologi dalam peraturan ini dan memasang pemisah minyak dan lemak, kewajiban menyusun kajian teknis pembuangan air limbah domestik dikecualikan, dan ketentuannya dicantumkan di dokumen lingkungan usaha (Persetujuan Lingkungan atau SPPL). Dokumen pastinya ditentukan instansi lingkungan hidup setempat. Dari sisi IPAL, yang biasanya diminta adalah gambar, perhitungan kapasitas, dan sertifikat uji produk.
Apakah perlu uji laboratorium, dan siapa yang menguji?
Perlu. Pemenuhan baku mutu dibuktikan dengan uji laboratorium terhadap sampel air limbah dari titik pengambilan sampel di ujung IPAL. Pengujian dilakukan oleh laboratorium lingkungan yang teregistrasi (terakreditasi).
Apakah aturan ini berlaku juga untuk rumah sakit?
Ya. Rumah sakit wajib memenuhi Permenkes No. 7 Tahun 2019 dan baku mutu Permen LH No. 11 Tahun 2025, termasuk parameter mikrobiologi khusus fasilitas pelayanan kesehatan. Penjelasannya ada di halaman IPAL Rumah Sakit.
Ada masa peralihan untuk IPAL yang sudah ada?
Ada. Usaha yang sudah berjalan dan dokumen lingkungannya memuat baku mutu yang belum sesuai peraturan baru wajib menyesuaikannya, dengan masa peralihan (Pasal 12). Pemeriksaan kondisi IPAL lama bisa dimulai dengan uji kualitas air limbahnya.
Konsultasikan IPAL Sesuai Permen LH 11/2025
Kirim jenis bangunan, perkiraan jumlah pengguna, dan tujuan pembuangan air limbah Anda. Tim kami menghitung kapasitas dan menyiapkan rangkaian IPAL yang sesuai, termasuk survei lokasi dan RAB tanpa biaya, lewat WhatsApp 0822-2776-5888.


